Breaking News

Diduga Rahmad Bandar Judi Othok Dan Sabung Ayam Kebal Hukum Terbukti APH Tidak Berani Menutup Dan Membubarkan

 



Nganjuk, suarajatimonline – Aktivitas perjudian ilegal di Desa Betet, Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun sebelumnya sempat ditutup, perjudian yang melibatkan sabung ayam, dadu, dan bola setan ini kini kembali beroperasi tanpa ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal ini diketahui dikelola oleh seorang bandar bernama Rahmat (RMD), yang diduga memiliki jaringan yang kuat.

Kembali beroperasinya tempat perjudian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa tempat tersebut bisa beroperasi kembali dengan mudah. Apakah pengawasan aparat penegak hukum tidak cukup ketat, atau ada pihak-pihak tertentu yang melindungi keberlanjutan aktivitas ilegal ini?

Kerumunan Besar di Lokasi Perjudian, Warga Kian Cemas

Meski baru beberapa bulan dibuka, tempat perjudian ini tidak pernah sepi pengunjung. Para penjudi dari luar daerah Nganjuk bahkan turut berdatangan untuk mencoba keberuntungan. Hal ini menyebabkan kerumunan besar yang semakin menambah keresahan warga setempat. Mereka khawatir bahwa semakin maraknya perjudian ini akan mengganggu ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar.

Opini Masyarakat: Dugaan Pembiaran oleh Aparat

Seiring berjalannya waktu, banyak warga yang mulai mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap aparat kepolisian setempat. Polsek Ngronggot, yang seharusnya bertugas menanggulangi kegiatan ilegal, dinilai tidak mengambil tindakan tegas untuk memberantas perjudian ini. Opini yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya dugaan pembiaran, di mana aparat seolah tidak berdaya dalam menindaklanjuti laporan terkait perjudian yang marak tersebut. Beberapa warga bahkan merasa bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mungkin melindungi kegiatan ini.

Kegiatan Ilegal Tanpa Gangguan: Dampak Buruk yang Mengkhawatirkan

Padahal, sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, perjudian merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman berat. Meskipun begitu, tempat perjudian ini tetap beroperasi tanpa adanya upaya nyata dari aparat penegak hukum untuk menutupnya. Keadaan ini semakin meresahkan warga, karena selain merusak moral, perjudian ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Warga Mendorong Langkah Tegas dari Polres Nganjuk

Masyarakat semakin mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap keberlanjutan perjudian ilegal ini. Mereka khawatir jika pembiaran ini terus berlanjut, dampaknya akan semakin merusak moral generasi muda dan memperburuk situasi sosial di wilayah tersebut. Warga berharap agar Polres Nganjuk turun langsung dan menangani masalah ini, serta mencegah kegiatan ilegal seperti perjudian terus berkembang.

Apakah ini saatnya aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas perjudian di Nganjuk? Ataukah masalah ini akan tetap menjadi sorotan tanpa ada tindakan yang nyata? Hanya waktu yang akan mengungkap jawabannya.

(T)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM