Breaking News

Dugaan Kecurangan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Plemahan, Proses Seleksi Dipertanyakan



Kediri,  suarajatimonline – Proses pengisian perangkat desa di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan. Kali ini, masyarakat mencurigai adanya dugaan kecurangan dalam seleksi dua jabatan strategis, yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Plemahan Kidul.

Informasi dari sejumlah warga menyebutkan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara transparan dan adil. Sejumlah calon perangkat yang dinyatakan lolos diduga telah melakukan pendekatan tidak sah kepada pihak tertentu untuk mendapatkan posisi tersebut.

“Kami menilai ada kejanggalan. Beberapa calon yang sebenarnya tidak menonjol dalam hasil ujian justru diloloskan. Ada rumor bahwa kelulusan sudah dikondisikan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (14/4).

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap proses seleksi perangkat desa berjalan jujur, terbuka, dan berdasarkan merit.

Jika terbukti, praktik yang diduga terjadi dalam pengangkatan perangkat desa ini dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 50, yang menyatakan bahwa perangkat desa diangkat melalui seleksi yang objektif berdasarkan kompetensi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan proses pengangkatan harus dilakukan secara profesional, tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan pribadi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 5 dan 12, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan dan menerima suap.

Pasal 11, terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar seluruh proses seleksi perangkat desa dievaluasi dan, jika diperlukan, diulang secara adil dan transparan.

“Kami tidak ingin jabatan di desa kami dibeli. Kami ingin perangkat yang terpilih benar-benar layak, bukan karena main belakang,” tegas Sutaryo, tokoh masyarakat setempat.(Red.Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM