Kediri. suarajatimonline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Transparansi Desa mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik jual beli jabatan yang terjadi di Desa Mejono. Mereka menilai bahwa praktik ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan dan mencoreng integritas sistem pemerintahan desa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat LSM di Kota Kediri, Ketua LSM tersebut, Agus Sutrisno, menegaskan bahwa laporan dan keluhan warga sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan investigasi. Ia menyebutkan bahwa informasi yang beredar menyebut nominal yang mencapai ratusan juta rupiah sebagai bentuk suap untuk menduduki posisi Sekretaris Desa.
"Kami telah menerima berbagai aduan dari warga terkait praktik menyimpang ini. Jika tidak segera diusut, praktik ini akan menjadi budaya yang melemahkan pemerintahan desa dari dalam," tegas Agus.
Agus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan desa dan melaporkan segala bentuk penyimpangan kepada aparat yang berwenang.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, mengatur pidana bagi pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dalam jabatan.
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan warga negara.
Permendagri No. 67 Tahun 2017, menyatakan bahwa seleksi perangkat desa harus bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).(Red.Tim)

0 Comments