Breaking News

Aroma Busuk di Balik Proyek Irigasi: APH Diminta Turun Tangan!


Kediri, Jawa Timur  suarajatimonline   — Lembaga Pengawas LP3-NKRI kembali menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Dugaan ini memperpanjang daftar persoalan dalam implementasi program strategis nasional yang semestinya membawa manfaat besar bagi para petani dan masyarakat desa.

Program P3TGAI merupakan salah satu proyek padat karya dari Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki sistem irigasi melalui pelibatan langsung masyarakat tani. Namun, di Desa Klampisan, pelaksanaan program ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2021.

Laporan hasil investigasi mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana bantuan sebesar Rp 195 juta yang diterima langsung oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dari kas negara dalam dua tahap. Indikasi adanya rekayasa laporan sangat kuat, terutama karena pelaporan ke Satuan Kerja P3TGAI BBWS Provinsi terkesan hanya formalitas belaka.

LP3-NKRI menduga bahwa penyusunan SPJ tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antara oknum kepala desa, tim pendamping teknis (TPM), dan Ketua GP3A, yang mencoba menampilkan proyek seolah telah berjalan sesuai prosedur. Padahal, indikasi kuat manipulasi dan pelanggaran terhadap mekanisme resmi sangat kentara dalam pelaksanaan di lapangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Klampisan memberikan pernyataan yang sangat tegas. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak merasa ada pelanggaran prosedur. Namun, ia juga membuka ruang untuk proses hukum jika ditemukan penyimpangan. "Silakan proses jika memang terbukti ada kesalahan. Semua kami serahkan kepada aparat hukum. Hukum tetap harus ditegakkan," ujar Kepala Desa dalam wawancara di kantornya.

Sayangnya, pernyataan dari pihak Ketua HIPPA justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedural. Ia bahkan menyebut istilah “Aspirator” berkali-kali, sesuatu yang mengundang pertanyaan karena tidak relevan dengan peran dalam pelaksanaan program tersebut.

Hasil investigasi di lapangan menyimpulkan bahwa pekerjaan fisik proyek sangat bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini jelas menyalahi aturan hukum yang mengatur pelaksanaan P3TGAI. Bila terbukti tidak sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, maka pelaksanaan proyek ini masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan turun tangan mengusut praktik culas yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi oknum tertentu.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, kami siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Ketua GP3A yang turut hadir dalam sesi klarifikasi bersama LP3-NKRI dan awak media.(red.Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM