Nganjuk, suarajatimonline — Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk kembali menyoroti lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap pelayanan publik. Sorotan terbaru mengarah kepada Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang didapati dalam kondisi tertutup rapat dan tanpa satu pun perangkat desa hadir di tempat pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB—saat jam pelayanan resmi masih berlangsung.
Kedatangan tim LPRI ke kantor desa tersebut sebenarnya bertujuan untuk memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang melibatkan warga bernama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun harapan untuk penyelesaian secara musyawarah pupus setelah tim menemukan kantor desa dalam kondisi kosong, terkunci, dan tanpa kehadiran pegawai, meski waktu masih dalam rentang jam operasional.
"Ini bukan sekadar keteledoran, tapi sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap kewajiban pelayanan publik yang diatur oleh undang-undang. Pemerintah desa telah lalai dan tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat," ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk di lokasi.
Sejumlah warga sekitar membenarkan kondisi tersebut. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa sejak pukul 10.30 WIB, kantor desa sudah ditinggalkan oleh para pegawainya. "Kantornya tutup, semua pegawainya pergi, tidak ada satu pun yang berjaga. Ini sering terjadi," ujar warga dengan nada geram.
Fakta bahwa kejadian semacam ini kerap berulang membuat LPRI semakin prihatin. Mereka menyatakan telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait tutupnya kantor desa pada jam kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas. Kejadian ini dinilai telah mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dalam pernyataan resminya, LPRI menegaskan bahwa tindakan pemerintah desa berpotensi melanggar:Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:Pasal 15 huruf a, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan, termasuk waktu pelayanan.Pasal 21, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama:
Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi tugas dan wewenangnya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kalau pelayanan dasar seperti ini saja diabaikan, maka wibawa pemerintah desa menjadi runtuh. Kita akan membawa temuan ini ke Ombudsman RI dan mendesak agar ada sanksi administratif terhadap kepala desa dan aparatur yang lalai,” tegas Joko.
LPRI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk, melalui dinas terkait, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Rowoharjo dan menertibkan semua perangkat desa yang tidak disiplin. Menurut mereka, pelayanan di tingkat desa merupakan representasi langsung dari hadirnya negara di tengah masyarakat.
"Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika desa abai, maka negara kehilangan wajahnya. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar tidak lagi bermain-main dengan kewajiban konstitusional," tutup Joko dalam pernyataan tegasnya.
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.(red.Tim)

0 Comments