Kediri, suarajatimonline Jawa Timur – Siapakah sosok di balik nama besar Aspirator dalam pelaksanaan proyek P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Kabupaten Kediri? Apakah mereka hanyalah mitos, entitas gaib, atau tokoh nyata yang memiliki kekuasaan untuk memangkas dana hingga 20% dari anggaran proyek?
Di berbagai wilayah, nama aspirator kerap disebut-sebut sebagai figur kunci dalam proses penyaluran bantuan program irigasi ini. Meski demikian, eksistensi dan peran mereka acap kali luput dari pengawasan publik, bahkan tidak jarang dikaitkan dengan praktik-praktik tak transparan.
Lembaga Pengawasan dan Penegakan Progres Nasional Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melakukan penelusuran intensif dan berhasil mengidentifikasi salah satu individu yang diduga berperan sebagai aspirator. Sosok berinisial “A”, yang diketahui berdomisili di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menjadi titik terang dalam penyelidikan ini.
Tim investigasi dari LP3-NKRI sempat mengalami kesulitan dalam menghubungi yang bersangkutan. Setelah beberapa kali upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, akhirnya tim berhasil melakukan pertemuan langsung guna mendalami peran serta evaluasi terhadap realisasi proyek di lapangan.
“Saya tidak tahu menahu soal itu. Proyek ini terbuka untuk siapa saja. Saya hanya membantu mendaftarkan satu desa saja, dan itu pun tanpa biaya apa pun. Untuk desa lain saya tidak terlibat,” ujar pria berinisial A yang akrab dipanggil "Gus" saat dikonfirmasi tim investigasi.
Namun, dari pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, tim memperoleh berbagai informasi penting. Keterangan yang diberikan oleh "Gus" dinilai tidak konsisten dengan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak penerima manfaat. Dugaan demi dugaan pun menguat, termasuk indikasi adanya penyelewengan kewenangan dan pemotongan dana tanpa dasar yang sah.
Perlu ditegaskan bahwa pemangkasan anggaran tanpa prosedur yang benar dapat digolongkan sebagai tindakan korupsi. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat penerima manfaat.
"Pemotongan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi wujud nyata dari penyalahgunaan kewenangan," ujar salah satu aktivis LP3-NKRI. "Jika tindakan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, maka itu adalah bentuk korupsi yang harus ditindak tegas."
Modus seperti ini sangat rentan menimbulkan praktik korupsi, kolusi, hingga nepotisme (KKN), yang kerap kali sulit dideteksi karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
LP3-NKRI menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan ketat dari masyarakat, serta peran aktif media dan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut.
“Aspirator, apakah mereka makhluk nyata atau hanya bayang-bayang kekuasaan di balik dana proyek? Masyarakat berhak tahu jawabannya,” tutup pernyataan dari Tim Investigasi.(red.Tim)

0 Comments